Saturday, February 11, 2017

Polda Bali akan ultimatum Munarman tanggal 14 Februari jam 10.00 WITA


Polda Bali baru saja melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap juru bicara Front Pembela Islam Munarman. Munarman sebenarnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (10/2). Namun dia tak datang.

"Surat panggilan kedua diantar langsung oleh penyidik ke rumah tersangka Munarman, tadi. Surat itu diterima langsung oleh istri Munarman dan penyidik sudah menerima tanda bukti penerimaan surat tersebut," Kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, Sabtu (11/2).

Menurut Hengky, dalam surat panggilan kedua ini, Munarman dijadwalkan untuk diperiksa, Selasa 14 Februari 2017 paling lambat pukul 10.00 WITA di Ditreskrimsus Polda Bali.

Diharapkan Hengky, setelah menerima surat panggilan kedua ini agar ada sikap kooperatif dari Munarman. Polisi pun tak segan untuk membawa secara paksa jika Munarman kembali tak hadir.

"Bila sampai dengan tanggal 14 Februari tidak ada keterangan atau kesediaan untuk datang ke Polda Bali maka prosesnya adalah akan dikeluarkan perintah untuk membawa secara paksa. Proses itu akan ditempuh karena panggilan sudah dilayangkan dua kali," ujarnya.
 Pihaknya mengaku tidak melakukan pemanggilan secara paksa di pemanggilan kedua karena masih memberi keringanan.

"Bila sudah ada upaya paksa, maka sangat dimungkinkan tersangka Munarman untuk ditahan," imbuhnya.

Dalam hal ini penyidik bisa langsung memasukkan Munarman ke sel tahanan sebelum diperiksa karena selain ancaman hukuman di atas 5 tahun, Munarman juga dinilai tidak kooperatif.
Polda Bali akan ultimatum Munarman tanggal 14 Februari jam 10.00 WITA

Sebelumnya Munarman telah menjadi tersangka atas kasus fitnah terhadap Pecalang. Dia menyebut Pecalang tak menghormati Umat Islam di Bali.

No comments:

Post a Comment